08 April 2011

Ketika Brigadir Satu Mengekspresikan Diri

Briptu Norman Kamaru
SIapa yang tak mengenal dirinya?
Eksis di Youtube tauuu.... :p

Hmmm... saya sempat tidak mengatupkan bibir atas dan bibir bawah ketika melihat headline news di sebuah stasiun TV. Tulisannya seperti ini: KEtika Polisi Bernyanyi. Saya penasaran, dan penasaran sekali *yee..sama aja, ngapain diulang*

Untungnya, kemarin pas UTS tapi praktik, ada salah satu kelompok yang memutar video polisi bernyanyi tersebut. Ahhh...saya senang sekali. TEkanan batin karena penasaran saya akhirnya lenyap. Dengan khitmad, saya menonton video itu. Video berdurasi lebih kurang enam menit, lagu india, dan SERU sekaliii!!!

Saya senang sekali. Polisinya gahoolll hahaha...

Nama Polisi itu adalah Norman Kamaru, berpangkat Brigadir Satu (briptu). Norman adalah penduduk asli Gorontalo. SEtelah membaca berita dan nanya sana-sini, ternyata briptu tersebut akan dijatuhi hukuman. Ya, briptu memang harus mempunyai kode etik. Setiap pekerjaan pasti mempunyai kode etik yang harus dijaga dan dipelihara. TApi, apakah mengeksperikan diri itu melanggar kode etik?

MEnurut saya, tidak. Selama ekspresi diri itu tidak melanggar aturan dan hukum ataupun larangan sara yang berlaku, ekspresi diri tersebut sah-sah saja dilakukan. Wajar jika seorang manusia mengekspresikan dirinya. Semua orang berhak untuk mengekspresikan dirinya.

Pesan moral: ekspresikan diri, gali potensi diri, dan jadilah diri sendiri! *asal tidak melanggar hukum*

Salam joget!

NB: alhamdulillah, briptu tersebut tidak jadi dijatuhi hukuman *kayaknya*

No comments: