10 May 2018

Perpanjang Kartu SIM di Pelayanan SIM Keliling

Lalu lintas makin padat merayap seiring dengan banyaknya penduduk yang lebih memilih menggunakan kendaraan bermotor roda 2 ketimbang roda 4. Kenapa? Tentu saja lebih hemat waktu ya, karena bisa ngepot sana-ngepot sini. Salip sana-salip sini. Hihi.

Demi kenyamanan dan keamanan dalam berkendara itulah Satlantas mewajibkan setiap pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM (Surat Izin Menikah Mengemudi). Tak terkecuali saya yang cuma pembalap motor, yang kecepatannya tidak lebih cepat dari laju odong-odong.

Tapi bukan yang pertama kalinya untuk saya tentu saja, kemarin saya memperpanjang kartu SIM saya sebelum masanya habis. Dulu, 5 tahun yang lalu sudah pernah perpanjangan SIM di polres. Tapi itu dulu, sekarang mah semua serba cepat dan efisien. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke Polres Pati. Karena sekarang (sudah beberapa tahun yang lalu sih sebenarnya) telah berkeliling mobil pelayanan perpanjang SIM dan STNK keliling.

Untuk Kecamatan Juwana, kebagian hari Selasa. Biasanya hari Senin sudah dibuka pendaftaran di bangunan tengah Alun-alun Juwana (masuk saja) waktu pagi hari.

Untuk pendaftaran perpanjang SIM, kemarin saya membayar 150rb rupiah. Syaratnya hanya membawa 1 fotokopi KTP dan 1 fotokopi SIM. Sesudah membayar dengan menyertakan fotokopi ktp dan sim sim tersebut, Anda akan diberikan no antrian untuk digunakan pada hari Selasa ketika pengambilan berkas di lokasi tersebut.

Di hari Selasanya, saya kembali lagi ke alun-alun Juwana, memberikan no antrian, dan kemudian dicarikan berkasnya sesuai no antrian saya. Bapak tersebut memberikan map berisi berkas formulis yang sudah diisi, fotokopi KTP dan SIM, serta uang 100rb rupiah yang distaples jadi 1 di map tersebut.

Kemudian saya meluncur ke Kantor Kecamatan Juwana. Di situ sudah ada mobil pelayanan SIM dan STNK keliling. Di situ Anda harus memberikan berkas tersebut dan SIM lama yang akan diganti dengan yang baru. Selepas memberikan berkas tersebut, saya menunggu panggilan untuk foto, cek sidik jempol, dan tanda tangan. Taraaaa... Nunggu diprint tidak ada 10 menit, sudah jadi.


Yay!

Oh iya, untuk sim dan STNk keliling ini hanya melayani perpanjangan sim dan pembayaran pajak stnk. Jadi tidak bisa untuk pembuatan SIM baru atau tidak untuk pembayaran stnk 5 tahunan untuk penggantian plat no.pol.

Hihi, terimakasih ya sudah dibaca. Semoga informasi ini bermanfaat khususnya untuk yang masa aktif SIMnya mau habis. Jangan tunggu sampai habis jika tidak mau mengulang dan membuat SIM baru.

No comments: