Salah satu persyaratan yang dicantumkan adalah SKCK. Ya,
Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dulunya bernama SKKB, Surat Keterangan
Kelakuan Baik (kalau gak salah).
Sebagai seorang yang masih awam di dunia pekerjaan, tentu
saja saya gak terlalu ngerti kenapa
seorang pelamar harus menunjukkan surat keterangan ini. Setelah saya
telusuri lewat internet, saya menyimpulkan: surat ini adalah keterangan tentang
kehidupan kita sebagai seorang individu sosial yang hidup di Negara Republik
Indonesia tercinta ini yang penuh dengan tata aturan (hukum) dan
perundang-undangan >> ini terlalu panjang, abaikan!
Intinya, SKCK adalah rekab kehidupan sosial kita di mata
hukum dan perundangan.
Seperti yang saya baca di beberapa situs Polres, persyaratan yang
ditulis dalam situs tersebut juga berlaku di Polsek Juwana dan Polres Pati.
Uraian mengenai pembuatan SKCK kurang lebih kalau di
Juwana seperti ini:
1. Meminta
surat keterangan/pengantar dari desa tempat tinggal yang ditandatangani Kades
dan capnya. (Ini saya tidak dipungut biaya)
2. Ke
Kantor kecamatan untuk meminta tanda tangan dan cap, melengkapi surat
keterangan/pengantar yang dibawa dari desa. (ini dipungut biaya seikhlasnya)
Sekedar cerita sebelum no.3, karena tadi beliau
mengatakan seikhlasnya. Saya pun memberikan seikhlasnya. Berapa? Nanti dulu. Di
kantor camat, saya hanya meminta tanda tangan dan cap saja. Tidak ada yang
lain, serta tidak ada peraturan yang mengharuskan pengaju SKCK untuk membayar
jasa dll. Dengan seikhlasnya saya memberikan nominal 2,5 k. Berapa itu? Sila
pikir sendiri. Tadi itu yang menerima nominal tersebut sempat memandang saya
lama. Haha. Saya gak ngerti apakah itu tatapan gak suka, atau gimana. Kan Bapak
bilang seikhlasnya, toh?
3. Ke
Polsek Juwana. Memberikan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di
Polres Pati. Di polsek kita akan diberi
3 lembar formulir. Isinya mengenai informasi pribadi kita dan keluarga kita. (dikenai
biaya 10 k, ini menurut UU yang berlaku)
ini yang saya foto dari polsek Juwana |
Pertanyaan yang masih terngiang seputar informasi pribadi dan menurut saya “lucu” yaitu mengenai ciri-ciri fisik kita. Antara lain, bentuk dan warna rambut, warna kulit, bentuk wajah, perawakan badan, tanda/ciri khusus pada tubuh. Waktu ngisi ini saya sempat tertawa. Hehe. Apa yang saya isi:
Rambut: hitam berombak
Warna kulit: cokelat
Bentuk wajah: bundar
Perawakan: tinggi gemuk
Ciri khusus pada tubuh: tailalat di bawah mata
Selalu ngekek waktu inget ini karena sama polisi yang
mengoreksi dibetulin jadi gini:
Warna kulit: sawo matang
Bentuk wajah: oval
Sempat bertanya, cokelat kan warna, Bapak? Beliau menjawab,
nanti kalau cokelat kesannya kayak makanan. Lalu tentang wajah, kenapa bundar
harus dibetulkan, Bapak? Beliau menjawab, nanti kalau bundar kesannya juga
kayak makanan, mirip bakpao dong.
Saya ngekek sejadi-jadinya.
4. Ke
Polres Pati. Menyerahkan data dari Polsek Juwana. Isi formulir.
Formulir yang diisi kurang lebih sama dengan yang
diberikan di Polsek Juwana, tetapi yang di Polres Pati ini lebih terperinci
lagi. Karena termasuk bentuk hidung, gigi, telinga, kening, dll.
5. Cap
jari, isi formulir. Formulir yang ini untuk cap 10 jari tangan. Sekedar info,
zat cair yang dipakai untuk cap jari bukanlah tinta yang biasa dipakai untuk
cap, namun olie (kayaknya). Waktu cuci tangan gak hilang-hilang. Baru hilang
ketika diberi sabun colek. Usai cap 10 jari, pengaju SKCK dikenai biaya 10 k
dan menyerahkan 2 lembar foto 4x6 cm.
6. Proses
print SKCK—Selesai. Hasil akhirnya adalah selembar kertas SKCK. Pemilik SKCK
akan dikenai biaya 15 k dan menyerahkan 4 lembar foto 4x6 cm.
7. Fotokopi
8. Legalisasi
(gratis)
9. Finish!
Sekian cerita pembuatan SKCK saya hari ini. Oia, untuk yang
perpanjangan SKCK kayaknya alurnya berbeda. Juga SKCK yang digunakan untuk
tenaga kerja luar negeri, syarat-syaratnya agak berbeda.
*Untuk pas foto 4x6 cm itu jangan lupa menggunakan background
foto warna merah.
No comments:
Post a Comment